perikanan berkelanjutan



PENGANTAR ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
“PERIKANAN BERKELANJUTAN”


Disusun oleh:
                                    Nama  : Saidin Isnaini Anakampun
Nim            : 1311101010013
Jurusan      : Ilmu Kelautan




JURUSAN ILMU KELAUTAN
FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNIVERSITAS SYIAH KUALA


KATA PENGANTAR 

Puji dan Syukur penulis panjatkan ke Hadirat Allah Yang Maha Kuasa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan tugas  ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Adapun tugas yang penulis selesaikan ini membahas mengenai “perikanan berkelanjutan”.

Tugas ini diselesaikan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa sumber baik dari buku maupun dari internet dan juga berkat bantuan dari rekan rekan yang turut membantu dalam menyelesaikan tugas ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas ini. 

Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada tugas yang telah terselesaikan ini. Oleh karena itu penulis meminta kepada bapak dosen mata kuliah ‘pengantar ilmu kelautan dan perikanan’ dan rekan yang membaca nya dapat memberikan saran serta kritikan yang membangun untuk penyempurnaan tugas saya dikemudian hari nya.


                                                                   Darussalam 22 Oktober 2014
                                                                   Penulis




















PENDAHULUAN

Pengelolaan sumberdaya perikanan berkelanjutan ialah solusi alternatif dalam mengatasi dampak krisis ekonomi nasional di Indonesia. Tujuan pengelolaan perikanan berkelanjutan adalah untuk memanfaatkan sumberdaya ikan secara optimal dan lestari untuk kesejahteraan masyarakat. Peran perikanan sangat penting dalam memenuhi kebutuhan sehari hari, seperti protein hewani berkualitas tinggi dan relatif murah.

          Ada empat hal yang dapat dilakukan dalam proses perikanan berkelanjutan yaitu, pertama, membangun sub sub kawasan sebagai pusat pengembangan on farm dan off farm adapun upaya yang dapat dilakukan adalah mengembangkan desa desa pada pesisir pantai. yang kedua, meningkatkan aktivitas produksi dengan memanfaatkan potensi penangkapan dan budidaya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan aspek kelestarian sumberdaya. Ketiga, mengembangkan kreatifitas usaha disektor perikanan. Keempat, melakukan penataan lahan lautan dan untuk menentukan daerah penetapan penangkapan ikan.

Mengingat sangat besar manfaat ikan bagi masyarakat, maka perlu dilakukan upaya kelestariannya. Ikan merupakan sumberdaya yang dapat diperbaharui, artinya jika pengelolaan sumberdaya perikanan dilakukan dengan memperhatikan aspek kontinuitas, maka ketersediaan protein hewani juga akan stabil. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian penting adalah aspek penyakit. Penyakit yang sulit ditanggulangi tentu akan mengancam kelestarian sumberdaya perikanan. Prinsip pengobatan terhadap penyakit bukan lagi merupakan salah satu hal utama yang harus dilakukan. Kecenderungan prinsip dalam bidang kesehatan sekarang telah bergeser menjadi prinsip pencegahan terhadap penyakit. Oleh karena itu, perlu diperkuat sistem pertahanan untuk mencegah masuknya penyakit-penyakit
ikan yang belum pernah ada di Indonesia (penyakit eksotik) dan tersebarnya penyakit ikan dari suatu area ke area lain. Wabah penyakit sedang semakin diakui sebagai hambatan yang signifikan untuk produksi perikanan budidaya dan perdagangan dan mempengaruhi pembangunan ekonomi sektor di banyak negara di dunia.




PEMBAHASAN

Produksi perikanan tangkap Indonesia sampai dengan tahun 2007 berada pada peringkat ke-3 dunia dengan tingkat produksi perikanan tangkap pada periode 2003-2007 mengalami kenaikan rata-rata produksi sebesar 1,54%. Disamping itu, Indonesia juga merupakan produsen perikanan budidaya pada urutan ke-4di dunia, sampai dengan tahun 2007 posisi produksi dengan kenaikan rata-rata produksi pertahun sejak 2003 mencapai 8,79%. Hal ini menyebabkan Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi penghasil produk perikanan terbesar dunia, karena terus meningkatnya kontribusi produk perikanan Indonesia di dunia pada periode 2004-2009.

Menurut Daryanto (2007), sumberdaya pada sektor perikanan merupakan salah satu sumberdaya yang penting bagi hajat hidup masyarakat dan memiliki potensi dijadikan sebagai penggerak utama (prime mover) ekonomi nasional. Hal ini didasari pada kenyataan bahwa pertama, Indonesia memiliki sumberdaya perikanan yang besar baik ditinjau dari kuantitas maupun diversitas. Kedua, Industri di sektor perikanan memiliki keterkaitan dengan sektor-sektor lainnya. Ketiga, Industri perikanan berbasis sumberdaya nasional atau dikenal dengan istilah national resources based industries, dan keempat Indonesia memiliki keunggulan (comparative advantage) yang tinggi di sektor perikanan sebagimana dicerminkan dari potensi sumberdaya yang ada.

Potensi pemanfaatan sumberdaya hayati ikan Indonesia yang besar, dan semakin meningkatnya lalulintas komoditas perikanan baik antar negara maupun antar area didalam wilayah Negara Republik Indonesia, memiliki peluang terhadap meningkatnya risiko masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), baik yang berasal dari luar negeri maupun antar area di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Hal tersebut dapat mengancam kelestarian sumberdaya hayati ikan Indonesia, dan menurunkan tingkat produksi budidaya ikan, sehingga pada akhirnya dapat merugikan perekonomian nasional. Oleh karena itu tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya HPIK perlu dilakukan melalui tindakan karantina ikan pada media pembawa/produk perikanan yang dilalulintaskan. Hal sependapat diungkapkan oleh Arthur, J.R. et al (2008) Karantina adalah tindakan manajemen risiko yang penting dan kegiatan utama yang harus dipertimbangkan ketika mengembangkan strategi nasional untuk manajemen kesehatan hewan akuatik. Hal ini juga dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan biosecurity di tingkat produksi. Penyakit ikan merupakan akibat dari serangkaian variabel kompleks yaitu variabel dari inang, patogen, dan lingkungan. Sedangkan ikan liar umumnya dipandang sebagai relatif bebas dari penyakit, penyakit ikan merupakan salah satu komponen yang memiliki pengaruh penting pada ekosistem perairan (Hedrick R.P., 1998).

Pembangunan karantina ikan merupakan bagian integral dari pembangunan kelautan dan perikanan yang merupakan penggerak dan pilar pembangunan ekonomi nasional. Pembangunan karantina ikan bertujuan antara lain untuk meningkatkan sistem perkarantinaan ikan nasional yang komprehensif, prospektif dan kompatibel. Dalam pembangunan kelautan dan perikanan, karantina ikan mempunyai peran sangat penting dan strategis dalam hubungannya dengan lalulintas komoditas perikanan, karena disatu sisi karantina ikan diharapkan mampu sebagai filter pertama bagi masuknya komoditas perikanan impor atau pemasukan dari area asal, dan di lain pihak harus mampu menjamin mutu dan kesehatan ikan bagi produk perikanan Indonesia yang akan di ekspor atau dikeluarkan ke area tujuan.

Pembangunan karantina ikan perlu dilakukan secara terarah dan berkesinambungan agar pelaksanaan kegiatan karantina ikan dapat berjalan dengan optimal yang didukung antara lain oleh sarana dan prasarana, sumberdaya manusia, teknik dan metoda serta kemampuan diagnosis HPIK yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Selain itu, keberhasilan pelaksanaan karantina ikan juga ditentukan oleh kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang kuat, serta peran serta masyarakat.Berdasarkan pada kenyataan diatas maka dapat dirumuskan suatu permasalahan, bagaimana peranan kebijakan karantina ikan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan?

o   Karantina Ikan

Karantina Ikan di Indonesia diselenggarakan berdasarkan UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, Karantina Ikan menyelenggarakan fungsi utama yaitu:
1. Mencegah masuknya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
     2. Mencegah tersebamya HPIK dari satu area ke area lain dalam wilayah Republik Indonesia.
3. Mencegah keluarnya Hama dan Penyakit Ikan (HPI) dari wilayah Republik Indonesia sesuai dangan persyaratan negara penerima/ tujuan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya karantina ikan mengemban visi mewujudkan Karantina ikan modern yang tangguh, profesional dan terpercaya. Untuk mewujudkan visi tersebut, misi yang akan diemban adalah sebagai berikut:
1. Melindungi kelestarian sumberdaya alam hayati perikanan;
2. Meningkatkan daya saing komoditas perikanan di pasar internasional dan pasar dalam negeri;
3. Meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat;
4. Mendorong partisipasi pada masyarakat dalam penyelenggaraan karantina ikan.

o   Peranan Kebijakan Karantina Ikan dalam Pembangunan Perikanan Berkelanjutan
Untuk mengkaji peranan karantina ikan dalam pembangunan perikanan berkelanjutan, aspek-aspek yang dikaji sebagaimana telah pendapat Charles (2001) yang berpandangan bahwa pembangunan perikanan yang berkelanjutanharuslah mengakomodasi tiga paradigma yaitu konservasi (biologi), paradigma rasionalisasi (ekonomi) dan paradigm sosial/komunitas. Oleh karena itu, konsep pembangunan perikanan yang berkelanjutan sendiri mengandung aspek:
a. Ecological sustainability (keberlanjutan ekologi).Pandangan ini menjelaskan bahwa memelihara keberlanjutan stok/biomas sehingga tidak melewati daya dukungnya serta meningkatkan kapasitas dan kualitas dari ekosistem
menjadi perhatian utama;
b. Sosioeconomic sustainability (keberlanjutan sosio-ekonomi). Konsep ini mengandung makna bahwa pembangunan perikanan harus memperhatikan keberlanjutan kesejahteraan pelaku perikanan pada tingkat individu. Dengan kata
lain, mempertahankan atau mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi merupakan perhatian kerangka keberlanjutan ini;
c. Community sustainability, mengandungmakna bahwa keberlanjutan kesejahteraan dari sisi komunitas atau masyarakat haruslah menjadi perhatian pembangunan perikanan yang berkelanjutan;
d. Institutional sustainability (keberlanjutan kelembagaan). Dalam kerangka ini, keberlanjutan kelembagaan yang menyangkut pemeliharaan aspek financial dan administrasi yang sehat merupakan prasyarat ketiga pembangunan berkelanjutan di atas.

o   Ekological sustainability
Berdasarkan tugas dan fungsi karantina ikan yaitu menjaga masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) secara ekologi sangat menentukan terhadap kualitas maupun kuantitas sumberdaya ikan, hal ini terutama berkaitan dengan upaya preventif terhadap tersebarnya penyakit ikan. Hal tersebut disebabkan karena akibat yang ditimbulkan oleh hama dan penyakit ikan terhadap organisme ikan yang hidup di perairan budidaya maupun perairan bebas akan mempengaruhi tingkat kesehatan ikan dan dapat mengakibatkan kematian, apabila dalam kondisi yang lebih luas maka akan terjadi epidemi penyakit yang mengakibatkan kematian masal bahkan dapat mengakinbatkan hilangnya keanekaragaman hayati.
Pendapat yang sama dinyatakan oleh Smith K.F.et al (2009) yaitu Peningkatan perubahan lingkungan, termasuk hilangnya habitat, perubahan iklim dan eksploitasi yang berlebihan, telah secara langsung terkait dengan hilangnya keanekaragaman hayati global. Namun demikian adanya bukti substansial, yang menunjukkan bahwa penyakit dapat sangat mempengaruhi populasi spesies lokal dengan menyebabkan penurunan sementara atau permanen dalam kelimpahan. Lebih penting lagi, patogen dapat berinteraksi dengan faktor-faktor pendorong lainnya, seperti hilangnya habitat, perubahan iklim, eksploitasi berlebihan, spesies invasif dan pencemaran lingkungan untuk berkontribusi pada kepunahan lokal dan global.

Selain melaksanakan pengendalian masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran, upaya karantina ikan dalam meminimasi tingkat risiko yaitu dengan melaksanakan kegiatn monitoring terhadap hama dan penyakit ikan karantina dan menyusun data penyakit ikan, inang dan sebarannya serta, sebagaimana pendapat Fe`vre Eric M. et al (2006) yang menyatakan bagian dari upaya mengurangi risiko penyebaran penyakit ikan perlu adanya daftar patogen, inang, dan risiko kemungkinan munculnya, dan informasi harus tersedia untuk umum.

Pokok-pokok kebijakan karantina ikan sejalan dengan prinsip-prinsip kelestarian sumberdaya alam terutama sumberdaya perikanan, terutama terhadap upaya konservasi preventif. Menurut Anggoro Sri (2005) karantina ikan memiliki tugas untuk memantau dan mengawasi lalu lintas ikan. Guna mencegah penyebaran penyakit ikan dari daerah wabah ke daerah bebas penyakit ikan Karantina.Pemantauan dan pengendalian potensi masuk dan tersebarnya HPIK dilakukan untuk melindungi kelestarian dan industri sumberdaya perikanan, karena masalah penyakit sudah menjadi masalah serius di Indonesia.Dengan ikut berperan dalam menjaga sumberdaya alam agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi pada saat ini dan akan tetap terjaga sampai generasi yang akan datang, maka telah ikut mewujudkan prinsip pembangunan keberlanjutan.

o   Sosioeconomic sustainability
Dampak yang ditimbulkan akibat adanya serangan penyakit pada budidaya ikan mengakibatkan kerugian secara ekonomi, sependapat dengan pernyataan tersebut menurut Subasinghe et al (1997) menyatakan dalam era dimana pertumbuhan perikanan budidaya di atas 10% per tahun dan kerugian akibat jumlah penyakit hingga miliaran dolar di seluruh dunia, di Asia-Pasifik selama dekade terakhir beberapa penyakit epizootics telah melanda sebagian besar wilayah. Taura Syndrome hancur budidaya udang penaeid di Amerika Latin, sementara sejumlah bakteri patogen telah mengakibatkan kerusakan besar pada industri salmon global. Wabah penyakit ini telah mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar terhadap perikanan budidaya dan kehancuran total dari beberapa industri, dan telah mempengaruhi produksi dan pemasaran perikanan rakyat.

o   Community sustainability
Pembangunan perikanan berkelanjutan keberhasilannya melibatkan semua pihak baik dari pemerintah, akademisi maupun pengusaha. Salah satu faktor penting dalam pembangunan perikanan berkelanjutan adalah pengendalian penyebaran penyakit ikan antara lain melalui penerapan prinsip-prinsip biosecurity. Upaya pengendalian penyakit terutama melalui penerapan biosecurity dilaksanakan dari level internasional, nasional sampai pada unit usaha budidaya, peran dari komunitas budidaya penting sebagai unit paling dasar dengan dalam piramida biosecurity.Pendapat yang sama dinyatakan Oidtmann B.C.et al(2011).

 Strategi biosekurity yang efektif memberikan perlindungan terhadap populasi hewan air baik budidaya ataupun ikan di perairan bebas dengan meminimalkan risiko dari penyebaran penyakit. Strategi biosekurity meliputi level internasional dan nasional untuk kesehatan hewan akuatik. Peran Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE) sebagai organisasi acuan bagi pengembangan standar yang berkaitan dengan perdagangan internasional hewan dan produk hewan untuk diimplementasikan di berbagai negara.Di tingkat nasional, peran dari pihak yang berwenang, instrumen untuk mencegah masuknya penyakit eksotis dan membatasi dampak dari penyakit endemik. Di tingkat petani, penerapan standar yang tersedia dan penerapan prinsip biosekuritydi unit usaha budidaya.

o   Manajemen Perikanan / Fisheries Management
Manajemen secara konvensional mencakup seluruh urutan: planning, organizing, actuating, controlling dan evaluating. Manajemen dalam bidang perikanan diartikan setara dengan pengelolaan. Dengan demikian, definisi perikanan (secara luas) di atas juga mencakup aspek manajemen. Manajemen perikanan ialah sama dengan mengelola perikanan – mengelola perikanan ialah mengatur ekstraksi sumberdaya ikan (penangkapan atau budidaya) agar bermanfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat namun tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sumberdaya ikan.

Secara analog, mengelola perikanan tangkap diartikan sebagai usaha untuk mengatur penangkapan agar tidak terjadi tangkap lebih (over-exploitation). Pengaturan penangkapan yang dimaksud, paling umum dilakukan melalui pembatasan jumlah atau kapasitas alat tangkap yang boleh beroperasi di suatu perairan. Metode pengaturan yang berkembang akhir-akhir ini ialah dengan melarang usaha penangkapan pada tempat-tempat tertentu yang diharapkan bisa memperbaiki wilayah sekitarnya. Pendekatan ini disebut konservasi kawasan. Selanjutnya, manajemen budidaya bisa diartikan sebagai mengatur aktifitas budidaya agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan dan dampak negatif pada sistem budidaya.

o   Pemanfaatan berlebih (Over-Exploitation)
istilah Over-exploitation atau pemanfaatan berlebih. Dalam bidang penangkapan, istilah ini sering dinyatakan sebagai tangkap lebih. Sebagai antonym dari istilah tersebut, tentu saja disebut tangkap kurang atau under-exploitation. Sedangkan kondisi diantara kedua kutub tersebut disebut Maximum Sustainable Yield (MSY), dengan istilah Bahasa Indonesia yang sering dipakai ialah Hasil Tangkap Maksimum Berimbang-Lestari. Kita akan bahas berbagai istilah tersebut per tahap.

Tangkap lebih (over-fishing) didefinisikan sebagai kegiatan penangkapan yang dilakukan pada laju atau kecepatan yang melebihi kecepatan sumberdaya ikan melakukan pemulihan secara alami. Sebagai contoh – suatu perairan alami (semi-enclosed bay), pada tahun ini (2012) mempunyai total biomas ikan setara 100 ton. Melalui studi (hipotetik) misalnya diketahui bahwa ikan akan tumbuh 10% per tahun (dari stok awal). Jika semua faktor berjalan secara normal, kita bisa berharap bahwa tahun depan jumlah total biomas ikan akan mencapai 110 ton. Seandainya pada tahun 2012 nelayan mengambil ikan sebanyak 5 ton, maka tahun depan kita berharap mempunyai ikan setara 105 ton (ikan awal = 100 ton; tumbuh selama tahun 2012 – 2013 = 10 ton; diambil selama periode 2012 – 2013 = 5 ton). Pada kondisi ini berlaku bahwa laju penangkapan (5 ton per tahun) lebih rendah dari laju pertumbuhan biomas ikan (10 ton per tahun), atau perikanan disebut tangkap kurang (under-fishing).

o   Institutional sustainability
Dukungan kelembagaan untuk melindungi sumberdaya perikanan terutama dari upaya pengendalian hama dan penyakit ikan sangat dibutuhkan. Salah satu faktor penting dalam suatu lembaga atau institusi adalah adanya paying hukum terhadap kebijakan yang akan diterapkan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan itu sendiri.

Kebijakan karantina ikan secara garis besar terdiri dari kegiatan operasional dan kegiatan pengawasan, untuk keberhasilan implementasi suatu kebijakan maka keduanya harus berjalan beriringan. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut berpedoman pada regulasi yang ada baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah serta aturan turunannya. Kegiatan operasional dapat berjalan dengan lancar apabila pihak pengguna jasa (pengusaha) dan petugas karantina ikan semua mengacu pada ketentuan yang ada, namun dalam implementasi kegiatan pengawasan di lapangan masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengguna jasa terhadap ketentuan pengkarantinaan ikan.

Karantina di Indonesia yang pada awal berdirinya berada pada satu lembaga Badan Karantina Pertanian dibawah Departemen Pertanian yang terdiri dari karantina ikan, karantina hewan dan karantina tumbuhan. Sejalan dengan perkembangan organisasi dan sejak terbentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan maka karantina ikan secara kelembagaan berada di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan. Dengan tingkat pelanggaran yang kecenderungan meningkat serta perubahan organisasi karantina ikan, maka perlu kiranya melihat kembali undang-undang yang mendasari karantina ikan dan disesuaikan dengan perkembangan kelembagaan serta dirumuskan sanksi atau ancaman hukuman yang lebih membuat efek jera bagi pelaku agar pelaksanaan penegakan hukum lebih optimal dan dapat mengurangi tingkat pelanggaran terhadap kebijakan kebijakan karantina ikan.

Pokok-pokok kebijakan karantina ikan sejalan dengan prinsip-prinsip kelestarian sumberdaya alam perikanan, terutama terhadap upaya konservasi melalui upaya preventif dan pengendalian terhadap HPIK. Dengan ikut berperan dalam menjaga sumberdaya alam agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi pada saat ini dan akan tetap terjaga sampai generasi yang akan datang, maka telah ikut mewujudkan salah satu prinsip pembangunan keberlanjutan yaitu keadilan antar generasi dan memenuhi prinsip keberlanjutan ekologi.

Selain itu pelaksanaan kebijakan karantina ikan juga mendukung keberlanjutan sosio-ekonomi dengan semakin meningkatnya produk perikanan yang telah dijamin karantina ikan dari kesehatan ikan yang berdampak pada peningkatan sektor ekonomi dan serta secara tidak langsung dapat menyerap tenaga kerja.Melalui sertifikasi unit usaha pembudidaya ikan karantina ikan berperan dalam keberlanjutan komunitas antara lain melalui pemberdayaan masyarakat perikanan dalam upaya pengendalian HPIK terutama melalui penerapan biosecurity dan praktik karantina ikan yang baik di unit usaha budidaya. Dalam keberlanjutan kelembagaan, salah satu faktor yang mendukung kelembagaan karantina ikan yaitu perundang-undangan disarankan perlu dilakukan refisi terhadap undang-undang, dengan alasan kurangnya efek jera terhadap pelaku pelanggaran ketentuan karantina ikan dan perkembangan kelembagaan karantina ikan.

Pola pemanfaatan sumber daya ikan yang diinginkan adalah berkelanjutan serta berdasarkan pada azas perikanan bertanggung jawab. Peran serta seluruh stake holders sangatlah diharapkan agar sumber daya ikan dapat digarap secara bersama-sama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melihat luasnya perairan laut Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Sangatta Utara dan Bengalon, potensi sumber daya ikan tampak masih memberikan peluang untuk dimanfaatkan secara optimal.

Namun demikian, masalah yang paling krusial terletak pada pola perolehan dan pemantauan data .potensi dan produksi ikan. Padahal data potensi dan produksi ikan sangat penting sebagai dasar pengelolaan, terutama yang berkaitan dengan pemberian ijin usaha penangkapan ikan. Perolehan data potensi sumber daya ikan secara kontinu dan menyeluruh dari perairan Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Sangatta Utara dan Bengalon sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak. Bagi pihak yang mau berusaha di bidang perikanan, data potensi tersebut dibutuhkan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan untuk melakukan investasi di bidang perikanan. Bagi pihak pemerintah, data potensi dipakai sebagai referensi dalam membuat kebijakan, misalnya pemberian ijin usaha penangkapan baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Sampai saat ini, penyediaan data potensi sumber daya ikan secara berkesinambungan masih merupakan permasalahan. Hal ini disebabkan oleh belum terfokuskannya kegiatan survei pengkajian stok ikan secara parsial.

Di samping itu kegiatan survei yang telah dilakukan oleh berbagai instansi riset terputus-putus dan dilakukan hanya di beberapa daerah. Kenyataan ini harus dicarikan jalan keluarnya dengan cara melakukan kajian stok ikan yang terprogram dan melibatkan berbagai instansi terkait yang terkoordinir oleh suatu instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang yang bersangkutan. Prakarsa yang disusun untuk melakukan survei inventarisasi dan identifikasi pengelolaan sumberdaya ikan atau pengkajian stok ikan secara terintegrasi, terprogram dan berkelanjutan, telah mendapat sambutan dan perhatian yang baik dari berbagai pihak.

                             KESIMPULAN

Perikanan berkelanjutan adalah suatu proses yang mana habitat ikan tetap terjaga dan siklus hidupnya berjalan dengan baik sehingga populasi nya tetap banyak dan tidak mengalami kepunahan. terdapat tiga aspek utama yang harus diperhatikan dalam kerangka pembangunan perikanan berkelanjutan, yaitu aspek ekologi, sosial, dan ekonomi, dan masing-masing aspek tersebut mempunyai persyaratan agar pembangunan suatu wilayah atau suatu sektor dapat berlangsung secara berkelanjutan. Antaraspek tersebut sebaiknya terintegrasi sehingga pembangunan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam perikanan berkelanjutan.

1. Aspek ekologi memandang bahwa terjaganya keutuhan ekosistem alami sebagai syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan perkembangan kehidupan. Persyaratan yang harus dipenuhi tetapi belum dapat dipenuhi dengan baik oleh masyarakat perikanan dan mitra kerjanya untuk berlangsungnya model pembangunan berkelanjutan diantaranya adalah keharmonisan ruang, pemanfaatan sumberdaya ikan tidak boleh melebihi kemampuan pulih, eksploitasi sumberdaya kelautan harus dilakukan dengan cara-cara yang ramah lingkungan, dan pembuangan limbah yang tidak melebihi kapasitas asimilasi lingkungan laut.

    Pertama, keharmonisan ruang diperlukan dalam kehidupan manusia dan kegiatan pembangunan. Penataan ruang suatu wilayah perlu dipetakan dengan membagi ke dalam 3 zona yaitu zona preservasi, zona konservasi dan zona pemanfaatan. Pengelolaan dan fungsi masing-masing zona tersebut memiliki perbedaan meskipun merupakan kesatuan yang saling mempengaruhi. Pengelolaan dan pengembangan sumberdaya perairan saat ini masih dilakukan secara sektoral. Masing-masing sektor pembangunan melakukan pemanfaatan, pengelolaan dan pengaturan yang masih berjalan sendiri-sendiri. Pengembangan kegiatan perikanan tangkap dan budidaya di wilayah pesisir masih menghadapi permasalahan menurunnya daya dukung ekosistem akibat pemanfaatan yang belum teratur karena masih menggunakan pola pemanfaatan sebesar-besarnya dan ditambah dengan adanya kegiatan-kegiatan lain baik di perairan laut maupun darat yang ikut menyumbang menurunnya daya dukung lingkungan tersebut. Kegiatan pariwisata bahari, pembangunan industri di wilayah pantai, pemukiman padat yang ikut mencemari perairan, pertambangan yang belum dilengkapi sarana pembuangan dan pengurai limbah, pertambakan yang menghasilkan eutrofikasi berlebihan pada perairan, pencemaran air akibat illegal loging di hulu sungai, pelayaran, dan lain-lain.

Dampak langsung dan tidak langsung dari pengelolaan yang masih sektoral tersebut adalah terhambatnya upaya pembangunan perikanan yang berkelanjutan. Upaya keterpaduan menjadi prioritas utama untuk tercapainya pembangunan perikanan yang berkelanjutan tersebut. Terpadu dengan semua sektor pembangunan membutuhkan penegakkan wibawa melalui koordinasi lintas instansi dan lintas wewenang pusat dan daerah. Penegakkan wibawa tersebut dilakukan dalam rangka memadukan persepsi terhadap aspek hukum yang membatasi ruang lingkup pengelolaan berdasarkan basis ruang wilayah yang akan atau telah ditentukan. Tahap implementasi penataan juga harus dilengkapi dengan sistem pengawasan dan monitoring secara terpadu agar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dapat segera dibenahi.

    Kedua, tingkat pemanfaatan sumberdaya dapat pulih tidak boleh melebihi kemampuan pulih dari sumberdaya tersebut dalam kurun waktu tertentu. Dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap, di beberapa wilayah perairan Indonesia sudah terjadi pemanfaatan yang melebihi tangkapan maksimum yang lestari (MSY), dan pada perikanan budidaya laut juga sudah banyak lokasi yang melebihi tingkat daya dukung ekosistemnya. Akibat yang terjadi adalah semakin berkurangnya hasil tangkapan dan semakin rendahnya kualitas ikan hasil budidaya. Lingkungan perairan yang secara alamiah menuju keseimbangan ekosistem tersebut akhirnya menuju penurunan daya dukung yang dampaknya adalah semakin rendahnya pendapatan nelayan dan pembudidaya ikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya pembatasan dan sistem closing area oleh pemerintah pada perairan-perairan yang sudah mengalami degradasi sumberdaya. Wewenang pemerintah dalam intervensi ini diperlukan agar sumberdaya yang menjadi sumber ekonomi masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan terus berkelanjutan.

    Ketiga, eksploitasi sumberdaya tidak pulih harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak lingkungan agar tidak mematikan kelayakan usaha sektor pembangunan lainnya. Kegiatan-kegiatan eksploitasi yang dilakukan pada sumberdaya tidak pulih tersebut harus mengindahkan kaidah pembangunan yang berkelanjutan yang menjaga lingkungan hidup lainnya. Upaya yang harus dilakukan terhadap eksploitasi yang berlebihan dan merusak lingkungan adalah dengan penegakkan peraturan secara terkendali dan memberikan kompensasi ekonomi bagi masyarakat disekitarnya.

    Keempat, pembuangan limbah yang memenuhi kapasitas asimilasi lingkungan. Sebagaimana dijelaskan pada persyaratan pertama, bahwa ekosistem dan habitat di perairan memiliki batas daya dukungnya. Oleh karena itu, diperlukan penataan ruang dan penataan pengawasan/pengendalian oleh pemerintah yang ketat agar industri dan penyumbang limbah lainnya dapat dikurangi tingkat pencemarannya.

    Kelima, pembangunan kawasan harus sesuai dengan kaidah alam yang tidak merusak secara ekologis. Kawasan-kawasan pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir dan laut harus disesuaikan dengan karakteristik dan dinamika alamiah lingkungannya sehingga tetap terjaga keseimbangan ekologinya.

2. Aspek sosial, memandang pentingnya penekanan demokratisasi, pemberdayaan, peran serta, transparansi, dan keutuhan budaya sebagai kunci untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan. Proses pemberdayaan, peran serta dan transparansi saat ini masih menggunakan pola konvensional yang belum dilaksanakan dengan seutuhnya. Intervensi pemerintah dan keengganan mitra kerja dalam membangun sistem yang proporsional dan sistematis merupakan penghambat dalam pembangunan yang berkelanjutan. Keterbukaan dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berperan serta sangat diperlukan dalam pembangunan yang berkelanjutan, sehingga setiap komponen saling mengenali dan berperan aktif.

3. Aspek ekonomi, perlunya memfokuskan perhatian pada upaya peningkatan kemakmuran semaksimal mungkin dalam batasan ketersediaan modal dan kemampuan teknologi. Sumberdaya alam merupakan modal yang akan menjadi langka dan menjadi kendala bagi upaya kemakmuran, sedangkan sumberdaya manusia dengan kemampuan teknologinya akan menjadi tumpuan harapan untuk melonggarkan batas dan mengubah kendala yang ada sehingga perkembangan kemakmuran terus berlanjut.











PENUTUP

Ucapan terimakasih saya berikan kepada dosen mata kuliah “pengantar ilmu kelautan dan perikanan” karna dengan ada nya tugas ini penulis lebih mendapat dan mengetahui mengenai perikanan berkelanjutan. Mohon maaf saya ucapkan pada tulisan saya yang kemungkinan ada kesalahan, dan mohon maaf atas kekurangan yang saya tuliskan.
Terimakasih.
Assalamu’alaikum wr…wb…

Comments

Popular posts from this blog

kamus bahasa pakpak versi saidin .... mohon koreksi

lirik lagu pakpak "Berngin En"

Lirik lagu sedih.. Ise ndia sisalah dan Air mata perkawinan